Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rakernis Rudenim Tahun 2024, Komitmen Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

WhatsAppImage2024 05 02at08.28.48

Kab. Tangerang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban terhadap pengungsi untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.

Komitmen ini dipererat dengan Rapat Koordinasi Teknis Rumah Detensi Imigrasi Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Rabu (01/05/2024) malam.

Tak dapat dipungkiri, salah satu dampak yang sudah muncul terkait keberadaan orang asing di Indonesia adalah Keberadaan pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri yang menjadi persoalan di Indonesia.

Untuk penampungan, Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat ditemukan ketempat penampungan.

Inilah mengapa Rudenim memiliki peranan yang penting, adanya Rudenim menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Pada Wilayah Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto membeberkan terdapat beberapa penampungan pengungsi baik secara mandiri maupun dalam pengurusan pihak IOM. Ia pun menyebut Keberhasilan melaksanakan tugas pengendalian keamanan dan ketertiban terhadap pengungsi memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan yuridiksi negara.

“Peran serta Kantor Imigrasi di Wilayah Banten sangat diperlukan untuk melakukan pendataan pengungsi sebagai wujud Pengawasan dan Pengendalian Keamanan dan Ketertiban Terhadap Pengungsi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri memiliki implikasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada Rudenim.

“Saat ini Rudenim juga mendapat tugas tambahan yaitu pelaksanaan Pengawasan bagi Pengungsi Luar Negeri yang berada di Tempat Penampungan atau Tempat Akomodasi Sementara,” ujar Silmy Karim.

Untuk peningkatan peran dan fungsi Rudenim juga upaya optimalisasi kapasitas Rudenim, Silmy Karim menyesuaikan beberapa ketentuan yang terdapat di internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kita coba lakukan penyesuaian ketentuan, seperti halnya kita tampung Pengungsi (yang bermasalah dan mengganggu keamanan dan ketertiban) dalam Rudenim, kita akan kurangi kewenangan jangka waktu pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi, sebagai upaya-upaya peningkatan peran Rudenim dalam penegakan hukum keimigrasian,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI