Kab. Tangerang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban terhadap pengungsi untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
Komitmen ini dipererat dengan Rapat Koordinasi Teknis Rumah Detensi Imigrasi Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Rabu (01/05/2024) malam.
Tak dapat dipungkiri, salah satu dampak yang sudah muncul terkait keberadaan orang asing di Indonesia adalah Keberadaan pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri yang menjadi persoalan di Indonesia.
Untuk penampungan, Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat ditemukan ketempat penampungan.
Inilah mengapa Rudenim memiliki peranan yang penting, adanya Rudenim menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Pada Wilayah Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto membeberkan terdapat beberapa penampungan pengungsi baik secara mandiri maupun dalam pengurusan pihak IOM. Ia pun menyebut Keberhasilan melaksanakan tugas pengendalian keamanan dan ketertiban terhadap pengungsi memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan yuridiksi negara.
“Peran serta Kantor Imigrasi di Wilayah Banten sangat diperlukan untuk melakukan pendataan pengungsi sebagai wujud Pengawasan dan Pengendalian Keamanan dan Ketertiban Terhadap Pengungsi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri memiliki implikasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada Rudenim.
“Saat ini Rudenim juga mendapat tugas tambahan yaitu pelaksanaan Pengawasan bagi Pengungsi Luar Negeri yang berada di Tempat Penampungan atau Tempat Akomodasi Sementara,” ujar Silmy Karim.
Untuk peningkatan peran dan fungsi Rudenim juga upaya optimalisasi kapasitas Rudenim, Silmy Karim menyesuaikan beberapa ketentuan yang terdapat di internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kita coba lakukan penyesuaian ketentuan, seperti halnya kita tampung Pengungsi (yang bermasalah dan mengganggu keamanan dan ketertiban) dalam Rudenim, kita akan kurangi kewenangan jangka waktu pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi, sebagai upaya-upaya peningkatan peran Rudenim dalam penegakan hukum keimigrasian,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)