Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten kini miliki “Pojok JDIH” atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai media penyebarluasan dokumentasi dan informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada publik.
Berada di Ruang Pusat Layanan Hukum dan HAM, Ruangan tersebut dilengkapi fasilitas berupa buku-buku tentang Hukum dan HAM serta layar monitor yang bisa digunakan untuk mengakses berbagai informasi Hukum dan HAM secara daring.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah mengatakan bahwa pojok JDIH merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
“Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum”, katanya.
Mantan Kabag Kerja Sama Biro Hukerma ini menyebut, Pojok JDIH Kanwil Kemenkumham Banten harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luar maupun pegawai Kanwil Kemenkumham Banten yang hendak mencari informasi apapun terkait Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Pojok JDIH ini kita hadirkan sebagai salah satu bentuk Pelayanan Publik yang diberikan Kemenkumham Banten, khususnya dalam memfasilitasi masyarakat yang datang ke Kanwil Kemenkumham Banten untuk mencari dokumen dan informasi hukum dan Hak Asasi Manusia”, katanya.
"Tidak cukup sampai disini, tentunya ke depan Pojok JDIH ini akan terus mendapat pembaharuan, seperti koleksi buku-buku yang semakin lengkap dan sudah dalam bentuk yang lebih modern atau "Digital Book", pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)