Serang – Salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah dalam Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
Seperti pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten yang turut berpartisipasi dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan 2 Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan 1 Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota, Jumat (07/06/2024).
Konsepsi yang dibahas yaitu rancangan peraturan daerah Kota Tangerang tentang Rencana Pembangunan Industri Kota, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyampaikan bahwa Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperwal ini amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pada Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi kali ini, diharapkan mendapatkan pengayaan lebih mendalam dan lebih banyak terhadap materi muatan terhadap ketiga rancangan peraturan ini, karena lebih banyak masukan dari Tim Pokja Kantor Wilayah,” tuturnya.
Bertempat di Corporate University Kemenkumham Banten, Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Pergadangan Kota Tangerang, Kepala Bidang Penatausahaan dan Akuntasi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, Ketua Tim Kerja Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Banten)