Tangerang – Gandeng Kanwil Kemenkumham Banten, LBH Matahati lakukan Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Jum’at (10/02).
Turut hadir di tempat kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah serta Plt. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani.
Sementara, hadir sebagai pembicara, JFT Penyuluh Hukum Madya, Afra Nur Lestari dan Direktur LBH Matahati, Evi Abdullah.
Informasi seputar layanan bantuan hukum gratis berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 disampaikan Afra Nur Lestari dalam kegiatan yang terselenggara di Aula Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ini.
Para tahanan/narapidana juga diarahkan untuk melakukan konsultasi hukum yang diselenggarakan secara gratis pada kegiatan tersebut oleh LBH Matahati.
Selain itu disampaikan hak WBP yang sebagai penerima bantuan hukum untuk melaporkan kinerja dari LBH yang bersangkutan untuk dapat dievaluasi oleh Tim Pengawas Daerah yaitu Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Materi mengenai tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) oleh narasumber dari LBH Matahati. (Humas Kemenkumham Banten)