Serang – Sebagai bagian dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam bidang pemasyarakatan, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan Focus Group Disscussion (FGD) secara virtual yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Kemenkumham, Selasa (10/10/2023).
Focus Group Disscussion Membahas dengan tema “Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan” bertempat di Aula Oemar Seno Adji Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengikuti dari Ruang Rapat Utama.
Dibuka langsung oleh Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu disampaikan bahwa dampak dari pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sangat menciderai semangat integritas yang digaungkan dan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT, maupun peran masyarakat,” ujar Razilu.
Razilu juga mengajak seluruh jajaran Kemenkumham untuk terus meningkatkan kompetensi dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan suap dan korupsi serta meningkatkan prinsip-prinsip good and clean government dan core values berakhlak
Lebih lanjut dilakukan diskusi bersama dengan tiga orang narasumber dan moderator dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Humas Kemenkumham Banten)