Serang - Tergabung dalam Tim Kelompok Kerja Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental, Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Instrumen HAM melakukan kunjungan lapangan ke Panti Sosial Kota Serang dan Kabupaten Serang, Kamis (22/9/2022).
Tak sendiri, Direktur Instrumen HAM bersama Plh. Direktur Yankomas, Koordinator Wilayah I Yankomas, dan Tim Pokja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental didampingi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kemenkumham Banten) melalui Bidang HAM melakukan kunjungannya ke panti sosial Disabilitas Psikososial Bani Syfah dan Panti Sosial Yayasan Nurrohman.
Kunjungan ini sebagai upaya peninjauan langsung kondisi beberapa panti sosial untuk menemukan cara pandang yang sama tentang realitas panti-panti habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental serta mendapatkan gambaran sebagai bahan strategi untuk menghilangkan pelanggaran HAM sesuai tupoksi tiap-tiap anggota P5HAM yang kemudian akan dijadikan base data dalam membentuk peta jalan pokja dan instrumen monitoring dan evaluasi panti.
Direktur Instrumen HAM (Betni Humiras Purba) menjelaskan mengenai urgensi P5HAM atas penyandang disabilitas mental “Pokja P5HAM terhadap disabilitas mental merupakan langkah maju dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya menghilangkan stigma dan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh Penyandang Disabilitas Mental (PDM)”, tutur Betni.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) Bagi Penyandang Disabilitas Mental. (Humas Kemenkumham Banten)