Serang - Proses pembentukan peraturan daerah sejatinya harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horizontal, sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional.
Sebagai bentuk implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan pentingnya Program Legislasi Daerah dalam penyusunan pembentukan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang di Aula Kanwil Kemenkumham Banten Banten, Senin (05/9/2022).
Disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (DR. Andi Taletting Langi) menyampaikan bahwa tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dari 11 (sebelas) unit eselon I , yang salah satu tugas dan fungsinya yaitu pelaksana fasilitasi perancangan produk hukum daerah. sebagai informasi bahwa Kantor Wilayah telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 18 (delapan belas) Raperda yang terdiri atas Kabupaten/Kota serta Provinsi.
“Sebagai Informasi dapat kami sampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang telah dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh Kantor Wilayah pada tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus berjumlah 18 (delapan belas) Rancangan”, ujar Andi.
Terkait kunjungan Pansus DPRD kali ini yang akan membahas 3 (tiga) Raperda yaitu: Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Bangunan Gedung sudah dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi pada tanggal 11-12 Agustus 2022. Dan Hasil dari Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Raperda ini sudah dikeluarkan Surat Keterangan telah di Harmonisasi dari Kepala Kantor Wilayah untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Artinya ketiga Raperda ini sudah dipastikan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Surat keterangan telah diharmonisasi yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dapat juga dijadikan salah satu syarat formil oleh DPRD untuk dapat dilanjutkan ke tahap Pansus”, jelas Andi.
Selanjutnya perwakilan DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan terimakasih atas penerimaan kegiatan kunjungan kerja kali ini oleh Kantor Wilayah. Maksud dari kunjugan kerja kali ini untuk mendapatkan masukan baik secara teknik maupun substansi materi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum masuk dalam tahap finalisasi di DPRD Kabupaten Tangerang. (Humas Kumham Banten)