Serang - Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang No 22 Tahun 2022 menggantikan UU Pemasyarakatan yang lama yaitu UU No.12 Tahun 1995 adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya Konsep Keadilan Restorative dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Produk hukum terbaru yang menjadi landasan bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tersebut, menghadirkan sejumlah penyesuaian yang harus segera diimplementasikan guna menghasilkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan UPT Pemasyarakatan dibawahnya mengikuti kegitan Sosialisasi Pengusulan Hak Integrasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin, (05/9/2022) secara daring.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menekankan bahwa perlakuan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekannya harus didasarkan pada prinsip “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea menyampaikan fungsi pokok pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Narapidana juga memiliki 2 hak yaitu hak dasar dan hak bersyarat.
“Petugas Lapas/Rutan/LPKA dan Bapas wajib menyampaikan ketentuan pencabutan hak integrasi”, jelas Thurman.
Selanjutnya, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto berharap agar ke depannya seluruh jajaran yang terlibat dapat memastikan pengusulan hak integrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diimbangi dengan monitoring mulai dari pengusulan hingga pelaksanaan program integrasi.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) usai kegiatan sosialisasi menyampaikan kepada Jajarannya untuk bersiap dalam mengimplementasikan semangat nilai-nilai Pemasyarakatan dalam menghadirkan layanan pemenuhan hak integrasi bagi para WBP.
“Memanusiakan Narapidana adalah tugas kita sebagaimana asas dalam sistem pemasyarakatan yaitu pengayoman. Diharapkan dengan mengimplementasikan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 sebagai petunjuk masa transisi ini maka Narapidana mendapatkan haknya dengan baik”, ujar Masjuno. (Humas Kanwil Banten)