Serang - Dalam upaya mengoptimalkan capaian Aksi HAM Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B12 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula DPMPTSP Provinsi Banten pada hari Senin, (12/9/2022).
Sebagai yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memenuhi permohonan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (DR. Andi Taletting Langi) menyampaikan tentang Pedoman Pelaporan Aksi HAM Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) diterbitkan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam P5HAM yang diamanatkan oleh Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pembahasanya, Andi mengatakan bahwasanya secara umum, pemerintah daerah (pemda) sebagai pelaksana utama RANHAM masih mengalami kendala (baik pada aspek administratif maupun substantif), sehingga menyebabkan partisipasi pemerintah daerah dalam melaksanakan RANHAM masih belum optimal.
“Kami harap dengan adanya rapat koordinasi dapat menampung seluruh kendala dalam pelaporan Aksi HAM ini guna mengevaluasi hasil capaian Aksi HAM B08 serta mengoptimalkan persiapan pelaporan B12 agar dapat memperoleh hasil yang maksimal. Apabila masih terdapat kendala tentang format pelaporan Aksi HAM B12 agar ditanyakan secara langsung ke bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten”, ujar Andi.
Turut hadir sebagai narasumber Direktorat Jenderal HAM melalui Direktur Kerja Sama HAM, Ibu Hajerati, yang menyampaikan materi tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
RANHAM merupakan suatu upaya yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab dan kewajiban Negara bagi warga negara. Di dalam Perpres 53 tahun 2021 sasaran strategis Ranham berfokus pada 4 aksi yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat yang harus dilaporkan setiap 4 bulan sekali oleh Pemerintah Kab/Kota maupun Provinsi, yaitu pada periode B04, B08 dan B12. (Humas Kemenkumham Banten)