Serang – Dicabutnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi bukti bahwa Pandemi Covid-19 sementara bertransisi menuju Endemi dan akan berpengaruh terhadap segala sektor terkhususnya dalam pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan.
Hal tersebut ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Pas-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Untuknya, jajaran Pemasyarakatan diwajibkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Pemasyarakatan, khususnya layanan dan pengamanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta sarana dan prasarana di UPT Pemasyarakatan.
Melalui Pembinaan Petugas Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten berupaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan apa saja yang dimuat dalam aturan tersebut.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam sambutannya, jika dilihat dari tugas dan fungsi Pemasyarakatan terdiri atas Pelayanan, Pembinaan, Pengamanan, Pembimbingan, serta kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait.
Mengapa kolaborasi dan sinergi turut menjadi tugas dan fungsi Pemasyarakatan?
“Hal itu terjadi karena pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan tak luput peran stakeholder terkait sehingga tugas dan fungsi Pemasyarakatan bisa berjalan dengan baik”, ujarnya.
Sebagai contoh, kata Tejo, dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi WBP, kita memerlukan tenaga media yang berasal dari Dinas Kesehatan. Atau, dalam hal pengamanan Lapas/Rutan, kita menggandeng Kepolisian dan TNI.
Di akhir sambutannya, Tejo Harwanto berpesan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara optimal, humanis, berkualitas dengan mengedepankan regulasi yang berlaku.
Terselenggara di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, kegiatan dihadiri jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Administator, Pengawas di lingkungan Kemenkumham Banten serta Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan Wilayah Serang. (Humas Kemenkumham Banten)