Serang – Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 3 (tiga) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (05/09).
"Pada hari ini telah kita lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten ini," katanya.
Tiga orang PPNS yang dilantik merupakan Pamong Praja di Wilayah kerja Provinsi Banten.
Tejo Harwanto bilang, dengan keterbatasan jumlah penegak hukum, PPNS menjadi salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan masing-masing.
“PPNS harus berani mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Hal tersebut harus diikuti dengan penguatan penguasaan ilmu hukum, baik hukum formil materil, hukum acara pidana KUHP, maupun hukum non-organik, yaitu hukum administrasi dan hukum hak asasi manusia”, ujarnya.
Ia pun meminta hendaknya yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya dengan dukungan aparatur hukum yang tangguh dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan penegakan hukum, diharapkan kepastian hukum dapat terwujud,” pungkasnya.
Turut hadir di tempat kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim.
Bertindak sebagai saksi, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Rahadyanto dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Haryanto. (Humas Kemenkumham Banten)