Cilegon - Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aset penting bagi bangsa dan negara sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat. Salah satu jenis Kekayaan Intelektual yaitu KI Komunal yang didalamnya seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, hingga Indikasi Asal.
“Tadi materi sudah menyampaikan beberapa materi yang menyampaikan Banten ternyata menyimpan sejumlah potensi atau harta karun tersembunyi dasi sisi warisan budaya, atau aset komunal daerah. Maka dari itu KI Komunal sangat penting untuk dilindungi karena memiliki nilai ekonomi yang berharga.” Ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto.
“KI Komunal mempunyai nilang tinggi dan dapat kita jual di dunia internasional ada beberapa contohnya seperti kain Endek khas Bali yang mendunia akibat dibawa rumah mode Dior di Paris Fashion Week dan rendang yang semakin dilirik koki kelas dunia.”Lanjutnya.
Salah satu yang mungkin bisa di jadikan KI Komunal di daerah Provinsi Banten yaitu makanan atau kuliner tradisional yang memiliki karakteristik unik dan tidak ditemukan di daerah lainnya mampu menjadi daya tarik wisata suatu daerah.
“Banyak sekali kuliner di Banten ini yang kulinernya tidak kalah dengan daerah-daerah lain ada rabeg, sate bandeng, pecak bandeng, hingga kuliner lain yang merupakan kuliner khas Provinsi Banten. Karena memiliki nilai ekonomi serta dapat diwariskan kepada generasi penerus. Jangan sampai masyarakat dan pemerintah daerah telah gencar mempromosikan kuliner-kuliner lokal khas daerah, namun kemudian diaku-aku oleh Negara lain.”Tutur Dodot.
Bertempat di Ballroom Hotel Royale Krakatau Workshop Kekayaan Intelektual Komunal di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Kota Cilegon. (Humas Kemenkumham Banten)