Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mau Daftarkan Merek Produkmu? Cari Tahu Harganya di Sini!

 WhatsApp Image 2024 07 12 at 13.31.05

Serang (12/07/2024) - Di era digitalisasi saat ini, dimana internet, informasi, ide dan kreativitas berkembang dengan pesat, membuat pencatatan kekayaan intelektual menjadi hal yang penting. Mengapa? Dengan pencatatan kekayaan intelektual membuat ide dari pelaku industri kreatif mendapatkan perlindungan hukum.

Sebut saja salah satu contohnya adalah Merek. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Semakin mengeliatnya pelaku UMKM di Indonesia, suatu produk harus memiliki keunikan dan ciri khasnya sendiri. Hal itu dimulai dari tampilan luar suatu produk yang Eye Catching, dan merek yang unik. Akan sangat disayangkan, jika keunikan produk tersebut diambil, dicuri, atau diduplikasi oleh orang lain.

Oleh karenanyalah, para pelaku UMKM harus menyadari pentingnya mendaftarkan merek dari produknya. Pendaftaran merek ini akan sangat bermanfaat bagi produsen yaitu sebagai Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan, sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama, dan sebagai dasar untuk menolak permohonan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.

Pendaftaran ini dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran dapat dilakukan secara online di website https://dgip.go.id/. (seluruh prosedur dan persyaratan dapat dilihat di (https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur).

Namun jika ingin melakukan konsultasi, bisa langsung di Ruang Layanan Terpadu Kemenkumham Banten bagi masyarakat yang berada di Wilayah Provinsi Banten. Seluruh konsultasi gratis tanpa dipungut biaya.

Nah, untuk melakukan pendaftaran merek baru, bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara online PNBP sebesar Rp 500.000,- dan secara umum secara online PNBP sebesar Rp 1.800.000,-. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan M-Banking (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI