Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kerajinan Anyaman Daun Pandan Jadi Usaha Turun Temurun Masyarakat Desa Bandung, Kemenkumham Banten Dorong Punya Merek Kolektif

WhatsApp Image 2024 06 13 at 15.44.14

Kab. Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan pembahasan potensi Merek Kolektif sentra kerajinan anyaman daun pandan di Desa Bandung, Kabupaten Pandeglang, Kamis, (13/06).

Terselenggara di Aula Desa Bandung, kegiatan pembahasan potensi Merek Kolektif ini dibuka oleh Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja.

Disampaikan Wahyu, sentra kerajinan anyaman daun pandan tersebar di 7 (tujuh) kampung di wilayah Desa Bandung.

“Sentra industri ini telah berjalan sejak lama, berdasarkan cerita sesepuh disampaikan bahwa kerajinan ayaman menggunakan daun pandan telah ada sejak jaman penjajahan dahulu, masyarakat desa bahkan menggunakan pakaian yang terbuat dari anyaman daun pandan”, ujar Wahyu.

Produk yang dihasilkanpun beragam bentuknya, mulai dari peci, kepok (tas kecil), topi, gantungan kunci, dompet, tas jinjing hingga tikar barus.

Wahyu mengatakan, sebagian besar kerajinan anyaman daun pandan dilakukan oleh ibu-ibu dan remaja wanita. Tidak hanya itu, kegiatan kerajinan anyaman daun pandan juga menjadi wisata edukasi dan budaya di Desa Bandung.

Menanggapi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah menyebut jika Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Banten akan melakukan pendampingan sehingga produk-produk yang dihasilkan oleh sentra anyaman daun pandan Desa Bandung terdaftar sebagai Merek Kolektif.

Bicara Merek Kolektif, Meidy Firmansyah menjabarkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

“Keuntungannya, Merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat dan meningkatkan citra Desa/kelompok usaha tersebut”, ujar Meidy Firmansyah.

“Merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya”, pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus disiapkan ketika akan mendaftar Merek Kolektif. (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI