Kab. Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan pembahasan potensi Merek Kolektif sentra kerajinan anyaman daun pandan di Desa Bandung, Kabupaten Pandeglang, Kamis, (13/06).
Terselenggara di Aula Desa Bandung, kegiatan pembahasan potensi Merek Kolektif ini dibuka oleh Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja.
Disampaikan Wahyu, sentra kerajinan anyaman daun pandan tersebar di 7 (tujuh) kampung di wilayah Desa Bandung.
“Sentra industri ini telah berjalan sejak lama, berdasarkan cerita sesepuh disampaikan bahwa kerajinan ayaman menggunakan daun pandan telah ada sejak jaman penjajahan dahulu, masyarakat desa bahkan menggunakan pakaian yang terbuat dari anyaman daun pandan”, ujar Wahyu.
Produk yang dihasilkanpun beragam bentuknya, mulai dari peci, kepok (tas kecil), topi, gantungan kunci, dompet, tas jinjing hingga tikar barus.
Wahyu mengatakan, sebagian besar kerajinan anyaman daun pandan dilakukan oleh ibu-ibu dan remaja wanita. Tidak hanya itu, kegiatan kerajinan anyaman daun pandan juga menjadi wisata edukasi dan budaya di Desa Bandung.
Menanggapi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah menyebut jika Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Banten akan melakukan pendampingan sehingga produk-produk yang dihasilkan oleh sentra anyaman daun pandan Desa Bandung terdaftar sebagai Merek Kolektif.
Bicara Merek Kolektif, Meidy Firmansyah menjabarkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
“Keuntungannya, Merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat dan meningkatkan citra Desa/kelompok usaha tersebut”, ujar Meidy Firmansyah.
“Merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya”, pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus disiapkan ketika akan mendaftar Merek Kolektif. (Humas Kemenkumham Banten)