Serang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti secara virtual Kuliah Umum dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum kuliah umum, terlebih dahulu dilakukan serah terima penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari rampasan negara.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna, H.Laoly menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang akan menyampaikan kuliah umum mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ketua KPK yang akan menyampaikan kuliah umum kepada seluruh jajaran ASN Kementerian Hukum dan HAM, dengan harapan hal ini akan memberikan penguatan dalam rangka mewujudkan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang semakin berintegritas dan semakin berkualitas serta sadar akan budaya anti korupsi," ucap Menkumham di Aula Kantor Wilayah Kumham Jabar, Rabu (12/07/2023).
Memulai kuliah umumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius yang menyebabkan gagalnya mewujudkan tujuannya negara.
"Korupsi hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan keperekonomian Negara, tetapi korupsi menjadi bagian dari kejahatan yang merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, oleh karenanya korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan yang melawan kemanusiaan," jelas firli bahuri.
Mengakhiri, Firli Bahuri menyampaikan harapannya jika tindak pidana korupsi bisa berkurang bahkan menghilang.
"Harapan saya sangat besar bahwa suatu hari kita akan melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia yang bebas korupsi," tegasnya.
Mengikuti dari Ruang CorpU Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, administrator, pengawas, JFT/Pelaksana (Humas Kemenkumham Banten)