Bandung – Kementerian Hukum dan HAM menerima penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/07/2023) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Penyerahan yang dilakukan secara simbolis ini meliputi 2 (dua) bidang tanah dengan luas 2.140 meter persegi dan 1.435 meter persegi, 3 (tiga) bangunan dengan luas masing-masing 600 meter persegi, 502 meter persegi, dan 336 meter persegi dengan total nilai keseluruhan Rp 28.431.521.000. Bangunan ini akan dipergunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.
Selain itu, turut diserahkan juga secara simbolis 2 (dua) unit kendaraan roda empat yaitu type Isuzu NLR 50 tahun 2020 dan Daihatsu Sigra 1.2 MT X Tahun 2020 dengan total nilai keseluruhan Rp 469.409.000. Kendaraan ini akan dipergunakan untuk mendukung operationalisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Samarinda.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna, H. Laoly menyampaikan bahwa aset yang diserahkan akan dikelola Kemenkumham untuk penyelenggaraan layanan publik serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Melalui serah terima ini juga menunjukkan sinergisitas yang terjalin antara Kemenkumham dengan KPK dan Kementerian Keuangan, semoga sinergisitas ini berjalan terus denganbaik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.
Turut menyaksikan penyerahan secara virtual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, administrator, pengawas, JFT/Pelaksana (Humas Kemenkumham Banten)