Tangerang - Kementerian Hukum dan HAM serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sertifikat diserahkan Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi, Lucy Agung Binarto kepada Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony dalam rangkaian Diseminasi dan Penguatan Pendaftaran Indikasi Geografis yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu (22/05).
Hadir mendampingi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kemasyarakatan, Komari.
Dalam sambutannya, Lucky Agung mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Banten dan Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya sehingga Rambutan Parakan bisa menjadi Indikasi Geografis Pertama dari Provinsi Banten.
“Angka ini membuat jumlah Indikasi Geografis Terdaftar di Indonesia menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) Indikasi Geografis”, ujarnya.
Hal ini, kata Lucky Agung, sejalan dengan dicanangkannya Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mempromosikan produk unggulan daerah.
“Tujuannya, untuk melindungi produk -produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan serta mempromosikan produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam”, sambungnya.
Meski baru memiliki 1 (satu) Indikasi Geografis terdaftar, Lucky Agung optimis jika di Provinsi Banten masih terdapat banyak potensi Indikasi Geografis yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
“Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Para Kepala Daerah serta Dinas terkait untuk bersama-sama kita bersinergi, berkolaborasi bergandengan tangan untuk berperan aktif turut mengangkat dan melindungi produk asli daerahnya sebagai Indikasi Geografis“, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)