Serang – Guna mewujudkan manajemen persuratan terpusat, terintegrasi dan dapat berbagi pakai, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meluncurkan sebuah aplikasi Administrasi Bersurat Elektronik disingkat ABE.
Sebelum diterapkan, Kemenkumham melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen melakukan sosialiasi yang diikuti oleh seluruh satuan kerjanya. Turut mengikuti di Ruang Corporate University seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Selasa (22/08/2023).
Kepala Pusdatin Kemenkumham Hermansyah Siregar menyatakan bahwa dalam sambutannya hadirnya Administrasi Bersurat Elektronik telah disesuaikan dengan proses bisnis persuratan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah diluncurkan, kami membuka ruang kepada seluruh jajaran untuk memberikan masukkan dan saran terhadap Administrasi Bersurat Elektronik ini, sehingga dapat menyajikan aplikasi yang sesuai,” ujar Hermansyah Siregar.
Hermansyah pun berharap bahwa Administrasi Bersurat Elektronik dapat menjadi instrumen dalam hal meningkatkan kapasitas penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Kemenkumham (Humas Kemenkumham Banten)