Serang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto memaparkan proses pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sepanjang 2023.
Dodot memaparkannya pada kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas, Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kemenkumham Banten yang turut dihadiri oleh Staff Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia Rabu (10/01/2023).
“Pada tahun 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta satu Unit Pelaksana Teknis di jajarannya yakni Lapas Kelas III Rangkasbitung berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi,” ujar Dodot Adikoeswanto.
Pasca meraih predikat WBK bagi dua satuan kerja ini, secara total dari 20 (dua puluh) satuan kerja di Lingkungan Kemenkumham Banten terdapat lima satuan kerja yang meraih predikat WBK yaitu, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, LPKA Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kanim Kelas I Non TPI Serang, serta Lapas Kelas III Rangkasbitung. Selain Kanim Kelas I Non TPI Tangerang berhasil meraih predikat WBBM.
Dodot menyebut bahwa Pembangunan Zona Integritas sendiri merupakan salah satu indikator utama dalam menunjang keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengembangkan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik yang lebih fokus dan berdampak pada kinerja pembangunan.
Untuk itulah, Dodot berharap dengan diraihnya predikat WBK ini menjadi motivasi untuk terus menggerakkan Reformasi Birokrasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kita juga berharap predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini menjadi ikhtiar sekaligus pemacu semangat antikorupsi bagi seluruh jajaran Kemenkumham Banten, karena kerja jujur dan bersih merupakan hal yang tak bisa dilepaskan dari pengabdian," tegasnya (Humas Kemenkumham Banten)