Serang - Perencanaan Kebutuhan BMN merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Demikianlah yang disampaikan Kepala Biro Barang Milik Negara (Karo BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkumham Novita Ilmaris saat membuka kegiatan Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang dilakukan secara virtual melalui zoom meeting. Turut mengikuti dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf serta jajaran subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Selasa (17/01/2023).
“Semenjak terbitnya PMK Nomor 172/PMK.06/2020, Kendaraan Dinas Jabatan maupun Operasional merupakan objek RKBMN SIMAN (berlaku mulai RKBMN TA 2023/penyusunan RKBMN Tahun 2021),” ujar Novita Ilmaris.
Ia pun menjelaskan Hal yang menjadi pertimbangan dalam persetujuan usulan RKBMN kendaraan dinas adalah SBSK Kendaraan Dinas berdasarkan PMK Nomor 172/PMK.06/2020 , Jumlah Eksisting kendaraan Dinas pada Satker berdasarkan data pada Master Aset SIMAN Serta Kondisi kendaraan dinas eksisting
Lebih lanjut Novita merinci langkah yang dapat dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam strategis KPB yaitu yaitu melakukan inventarisasi jumlah kendaraan eksisting yang terdapat dalam data SIMAN, dan apabila jumlah kendaraan jabatan dan/atau operasional lebih banyak dari rumusan perhitungan SBSK, Satuan Kerja dapat melakukan inventarisasi kelayakan fungsi kendaraan. (Humas Kemenkumham Banten)