Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan bersama Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham Republik Indonesia secara virtual melalui zoom meeting, Senin (09/09/2024).
Mengikuti di Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Wilayah Romi Yudianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan, administrator, dan pengawas.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham R.I Y. Ambeg Paramarta menyampaikan Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi salah satu capaian target kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
“ILK akan mengukur kualitas layanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel, yang dalam penyusunannya didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024,” ujarnya.
Indeks layanan kesekretariatan (ILK) adalah instrumen untuk mengukur kualitas layanan kesekretariatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. ILK merupakan bentuk capaian kinerja Kemenkumham dalam meningkatkan reformasi birokrasi dan tata kelola.
Ambeg juga menjelaskan ILK dapat membantu unit kerja untuk melakukan evaluasi atas kualitas layanan kesekretariatan yang telah diberikan. Dengan adanya pendekatan ini, ILK dapat memberikan gambaran yang holistik tentang efektivitas dan inklusivitas layanan kesekretariatan di suatu wilayah, serta membantu dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kualitas layanan bagi semua level unit kerja. (Humas Kemenkumham Banten)