Serang - Dalam rangka pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Jumat (26/8/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 6 Gedung SKPD terpadu Provinsi Banten dihadiri secara langsung oleh tim penyusunan pergub diantaranya dari Biro Organisasi Provinsi, dan Bagian Organisasi Sakretariat Daerah Kabupaten Kota serta narasumber dari Kemendagri dan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Dan dihadiri secara daring melalui zoom meeting oleh seluruh perangkat daerah dilingkungan pemerintah provinsi banten.
Kegiatan dibuka oleh Kabag Ketatalaksanaan pada biro organisasi prov banten, dan selanjutnya kegiatan FGD dipimpin oleh Kasubbag Ketatalaksanaan. Kabag Ketatalaksanaan biro organisasi selaku pemrakarsa menyampaikan latarbelakang perlunya merevisi Pergub 84/2017 tentang tata naskah dinas di lingkungan Provinsi Banten.
Bahwa Provinsi Banten saat ini telah memiliki Pergub 84/2017 yang berpedoman pada Permendagri 54/2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam perkembangannya, tata naskah dinas di lingkungan provinsi banten perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan baik dari segi penyeragaman penyusunan naskah dinas maupun kewenangan pembuat naskah dinas.
“Sampai saat ini tim penyusun telah menyusun rapergub Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemda, dengan berpedoman pada Permendagri 54/2009 dan PerANRI 5/2021, tentu masih membutuhkan saran dan masukan dari narasumber dan peserta FGD”, ujar Kabag Ketatalaksanaan Biro Organisasi.
Perancang Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkumham Banten (Huda Hardiyanto) yang dalam kesempatan ini selaku narasumber menyampaikan paparan terkait kewenangan atributif kemendagri dan ANRI dalam mengatur dan dijadikan pedoman dalam penyusunan tata naskah dinas oleh Pemda, dan teknik penyusunan tata naskah dinas dakam sebuah peraturan kepala daerah.
Lebih lanjut, dalam penyusunan rancangan pergub tata naskah dinas ini, agar lebih fleksibel pengelompokan jenis dan bentuk naskah dinas mengikuti pola pada Per ANRI 5/2021 yang terdiri atas Naskah dinas arahan, meliputi pengaturan, penetapan, dan penugasan; Naskah dinas korespondensi; Naskah dinas khusus; dan Naskah dinas lainnya.
“Sehingga naskah dinas Keputusan Kepala Perangkat Daerah dapat dikelompokan sebagai naskah dinas penetapan, terlepas dia produk hukum atau bukan. Selain itu apabila terdapat naskah dinas yang tidak dapat dimasukan dalam kelompok naskah arahan, korespondensi, maupun khusus, maka dapat dimasukan dalam kelompok naskah dinas lainnya, misalnya naskah pidato pejabat”, terang Huda. (Kanwil Kumham Banten)