Cilegon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, terkait dengan Analisis dan Evaluasi terkait Pelaksaaan Pengadaan Barang/Jasa Pra DIPA dan Dini di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan secara daring.
Mengikuti dari ruang rapat Lapas Kelas IIA Cilegon, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto serta Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar, Kamis (10/11/2022).
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menghimbau seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja sesuai dengan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) khususnya dalam proses pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa.
“Bekerjalah secara profesional, berikan kinerja yang terbaik bagi organisasi. Bila terjadi keterlambatan dalam pekerjaan di lapangan sampaikan melalui surat keterangan apa yang menjadi kendala. Dengan dukungan anggaran yang ada laksanakan kinerja secara cepat, terukur dan akuntabel,” ucapnya.
Menurutnya dalam proses pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa sarat akan penyalah gunaan kekuasaan sehingga Integritas menjadi harga mati dalam melaksanakan pemenuhan tugas dan fungsi ini. Ia meminta seluruh jajaran untuk menjaga amanah dalam menjalankan tugas dan tidak bertindak diluar aturan yang berlaku.
Lebih lanjut dilakukan pembahasan teknis mengenai pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dan juga menampilkan capaian target pengadaan barang dan jasa dari tiap Kantor Wilayah dan UPT dibawahnya oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Novita Ilmaris. (Humas Kemenkumham Banten)