Tangsel - Sebanyak 50 orang Notaris di Wilayah Banten melakukan registrasi akun pada Aplikasi Goverment Anti-Money Laundering (GoAML).
Registrasi dilakukan dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Registrasi dan Pelaporan GoAML yang diselenggarakan Kemenkumham Banten dengan menggandeng Direktorat PPATK, Selasa (19/09/2023).
Dipandu oleh Pic Registrasi GoAML dari Direktorat PPAT Diandra Rachel, dijelaskan langkah demi langkah serta persyaratan yang harus diikuti para notaris saat melakukan registrasi.
Ia pun menjelaskan dokumen yang diperlukan yaitu SK pengangkatan notaris yang diterbitkan Ditjen AHU, surat penunjukkan dan pernyataan petugas administrator, dan scan KTP petugas administrator.
Ia pun menjelaskan bahwa pihak pelapor/nama organisasi merujuk pada Kantor Notaris, petugas administrator memiliki wewenang untuk update data profil organisasi dan petugas pelapor memiliki tugas untuk melaporkan laporan yang wajib disampaikan.
"Bagi bapak dan ibu yang telah melakukan registrasi, harap untuk disimpan bukti registrasi, sehingga nantinya dapat dipergunakan saat melakukan buka blokir akun," jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)