Tangsel - Aplikasi Goverment Anti-Money Laundering (GoAML) dihadirkan bertujuan untuk mecegah terjadinya transaksi ilegal. Untuk itulah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewajibkan seluruh notaris di Indonesia untuk menggunakannya.
"Pemerintah termasuk salah satunya Kemenkumham terus berupaya dan berperan dalam melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. salah satunya seperti yang saat ini dilakukan Kemenkumham Banten dalam memberikan sosialisasi terkait registrasi dan pelaporan GoAML" ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam sambutannya membuka Bimbingan Teknis Tata Cara Registrasi dan Pelaporan GoAML di Hotel Trembesi, Tangerang, Selasa (19/09/2023).
Tejo pun menyebut bahwa pada Wilayah Banten sendiri terdapat 100 (seratus) notaris yang belum melakukan registrasi pada GoAML.
"Registrasi pada GoAML ini menjadi hal yang penting, karena jika tidak dilakukan akan berdampak pada pemblokiran akun," tutur Tejo.
Tejo pun berharap bahwa bersama dengan notaris dapat bersama-sama menciptakan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pelaporan melalui aplikasi GoAML ini disebut bukan untuk menyulitkan para notaris, namun untuk melindungi para notaris sehingga tidak terseret dalam kasus transaksi illegal yang dilakukan para penghadap.
Lebih lanjut para peserta yang merupakan notaris di Wilayah Banten mendapatkan asistensi langsung oleh tim ppatk terkait dengan registrasi dan pelaporan GoAML.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Ketua Pengwil Banten INI Rustianah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto (Humas Kemenkumham Banten)