Tangerang – Kaum muda-mudi menjadi aspek penting dalam kemajuan Negara Indonesia, untuk itu Kantor Wilayah Kemenkumham Banten turut mengajak mahasiswa/mahasiswi untuk memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Upaya mengajak ini dilakukan dengan memberikan edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan bagi Perguruan Tinggi di Universitas Budhi Dharma, Kamis (04/07/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dalam sambutannya mengakui bahwa Kekayaan Intelektual telah menjadi trend dan poin penting yang hidup berdampingan dengan manusia.
“Hari demi hari dapat kita lihat dan rasakan, bahwa saat ini Kekayaan Intelektual telah menjadi trend dan poin penting serta tak bisa dipungkiri bahwa tanpa kita sadari Kekayaan Intelektual hidup berdampingan dengan manusia,” ujarnya.
Ia pun membuktikan hal ini dengan menyebut semakin meningkatnya jumlah data permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten.
“Permohonan Kekayaan intelektual pada 2022 sebanyak 9210 meningkat di tahun 2023 menjadi 12.423 dan di tahun 2024 ini sampai Juni sudah mencapai 6.016 dan masih terus bertambah,” tuturnya.
Ia pun mendorong untuk para Rektor, Dosen, bahkan mahasiswa untuk melindungi kekayaan intelektualnya seperti buku yang ditulis, musik/lagu yang diciptakan, atau jika terdapat teknologi yang dibuat untuk dipatenkan.
Menyambut baik, Wakil Rektor I Universitas Buddhi Dharma Jeni Harianto mengapresiasi edukasi yang dilakukan Kemenkumham Banten di Universitas Budhi Dharma.
“Terima kasih atas penyelenggaraan yang dilakukan, kita harus menyadari bahwa kekayaan intelektual merupakan hal yang penting karena hadir dari hasil pemikiran manusia,” ucapnya.
Edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual pada Universitas Budhi Dharma diikuti oleh 200 orang peserta yang meliputi Rektor, Dosen, dan mahasiswa (Humas Kemenkumham Banten)