Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cara Mahasiswa Cegah Pelanggaraan Kekayaan Intektual

20240704093426 IMG 6933

Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan edukasi kepada mahasiswa terkait langkah yang dipergunakan dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual, Kamis (04/07/2024). 

 

Pelanggaran Kekayaan Intelektual disebutkan Jujun Jaenuri Subkoordinator Penerimaan Pengaduan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan tindakan tanpa izin yang menggunakan, meniru, membajak, menyebarluaskan, suatu karya/kekayaan intelektual orang lain dengan itikad buruk. 

 

“Pelanggaraan kekayaan intektual merupakan tindakan yang sering terjadi di sekitar kita seperti membajak, menyebarluaskan karya orang lain. Contohnya seperti penanyangan nonton bareng yang dilakukan tanpa lisensi,” ujarnya di Universitas Budhi Dharma. 

 

Ia pun menjelaskan sebagai penerus bangsa, mahasiswa/mahasiswa harus berperan aktif dalam mencegah pelanggaraan kekayaan intektual. 

 

“Untuk perlindungan Hak Kekayaan Intektual diperlukan peranan anak-anak muda, teman-teman jika sudah selesai masa perkuliahan dan ingin memulai usaha, cobalah jika membuat barang, harus dipikirkan merek yang ingin dipakai, dan daftarkan merek tersebut kedalam kekayaan intlektual,” tuturnya. 

 

Senada, Analis Kekayaan Intelektual Sofyan Firdaus menyebut bahwa untuk mencegah pelanggaraan kekayaan intektual, mahasiswa/mahasiswa harus mengetahui perbedaan dari jenis-jenis Kekayaan Intelektual. 

 

Sofyan menjelaskaan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Desain Industri. 

 

“Dengan mempelajari perbedaan dari masing-masing kekayaan intelektual ini, teman-teman bisa mengetahui jika terjadi masalah yang terjadi pada kekayaan intektualnya atau jika ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tuturnya. (Humas Kemenkumham Banten)

20240704093440 IMG 6936

20240704101048 IMG 694320240704105917 IMG 6951

20240704113634 IMG 6957

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI