Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan edukasi kepada mahasiswa terkait langkah yang dipergunakan dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual, Kamis (04/07/2024).
Pelanggaran Kekayaan Intelektual disebutkan Jujun Jaenuri Subkoordinator Penerimaan Pengaduan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan tindakan tanpa izin yang menggunakan, meniru, membajak, menyebarluaskan, suatu karya/kekayaan intelektual orang lain dengan itikad buruk.
“Pelanggaraan kekayaan intektual merupakan tindakan yang sering terjadi di sekitar kita seperti membajak, menyebarluaskan karya orang lain. Contohnya seperti penanyangan nonton bareng yang dilakukan tanpa lisensi,” ujarnya di Universitas Budhi Dharma.
Ia pun menjelaskan sebagai penerus bangsa, mahasiswa/mahasiswa harus berperan aktif dalam mencegah pelanggaraan kekayaan intektual.
“Untuk perlindungan Hak Kekayaan Intektual diperlukan peranan anak-anak muda, teman-teman jika sudah selesai masa perkuliahan dan ingin memulai usaha, cobalah jika membuat barang, harus dipikirkan merek yang ingin dipakai, dan daftarkan merek tersebut kedalam kekayaan intlektual,” tuturnya.
Senada, Analis Kekayaan Intelektual Sofyan Firdaus menyebut bahwa untuk mencegah pelanggaraan kekayaan intektual, mahasiswa/mahasiswa harus mengetahui perbedaan dari jenis-jenis Kekayaan Intelektual.
Sofyan menjelaskaan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Desain Industri.
“Dengan mempelajari perbedaan dari masing-masing kekayaan intelektual ini, teman-teman bisa mengetahui jika terjadi masalah yang terjadi pada kekayaan intektualnya atau jika ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tuturnya. (Humas Kemenkumham Banten)