Kab. Tangerang – Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dipimpin oleh Kakanwil Tejo Harwanto terus berupaya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Sebagai salah satu contoh, Kemenkumham Banten melalui sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH hadir memberikan materi dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang & Penyuluhan Hukum Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Kamis (03/11/2022).
Hadir memberikan materi Fungsional Penyuluh Hukum, Edi Wahyono yang memberikan materi Undang Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Padmodian Widiningtiyas yang memberikan materi mengenai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Disampaikan Edi bahwa Dengan sosialisasi mengenai tindak kekerasan seksual diharapkan dapat membangun kesadaran hukum dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.
“Pemahaman, kesadaran, dan itikad bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM,” ujarnya
Sedangkan dalam materinya, Padmodian Widiningtiyas menyampaikan bahwa Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.
“Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya,” tuturnya
Ia pun melanjutkan Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut (Humas Kemenkumham Banten)