Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Banten Berikan Penyuluhan Hukum di Kabupaten Tangerang

WhatsApp Image 2022 11 04 at 10.29.08

Kab. Tangerang – Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dipimpin oleh Kakanwil Tejo Harwanto terus berupaya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Sebagai salah satu contoh, Kemenkumham Banten melalui sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH hadir memberikan materi dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang & Penyuluhan Hukum Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Kamis (03/11/2022).

Hadir memberikan materi Fungsional Penyuluh Hukum, Edi Wahyono yang memberikan materi Undang Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Padmodian Widiningtiyas yang memberikan materi mengenai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Disampaikan Edi bahwa Dengan sosialisasi mengenai tindak kekerasan seksual diharapkan dapat membangun kesadaran hukum dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.

“Pemahaman, kesadaran, dan itikad bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM,” ujarnya

Sedangkan dalam materinya, Padmodian Widiningtiyas menyampaikan bahwa Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.

“Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya,” tuturnya

Ia pun melanjutkan Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 11 04 at 10.29.21WhatsApp Image 2022 11 04 at 10.29.21

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI