Serang - Barang Milik Negara (BMN) adalah aset negara yang tidak hanya harus diamankan namun lebih dari itu, yaitu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Untuk, Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan Pendampingan Pekerjaan Perencanaan Pengamanan Aset BMN untuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Pada hari ini, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Inspektorat Jenderal yang dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah I, Icon Siregar menyampaikan Rapat Penyampaian Laporan Sementara Hasil Pendampingan Pekerjaan Perencanaan Pengamanan Aset BMN untuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Jumat (04/11/2022).
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Bagian Umum, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Tim Inspektorat Jenderal, PPK, Kelompok Kerja Pemilihan, serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kantor Wilayah Banten.
Berdasarkan pendampingan yang telah dilaksanakan, Tim Inspektorat Jenderal memperoleh beberapa kesimpulan antara lain :
a. UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menerbitkan SK Pokmil untuk Pekerjaan Pengamanan Aset. Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan keluarnya SK Kelompok Kerja pada aplikasi sipastiku pada 02 November 2022.
b. PPK diharapkan segera menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh BPKP dan Dinas Perkim.
c. PPK membuat mitigasi resiko dalam hal kontrak akan melewati tahun anggaran
d. Adanya perubahan volume dari 7.042 m3 menjadi 9.054 m3 akan membutuhkan upaya yang cukup besar. Dalam hal ini hujan akan menjadi salah satu kendala, sehingga pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh kontraktor yang profesional dan mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik.
e. Lahan saat ini berupa tanah sawah yang masih aktif sehingga diperlukan metode yang dilaksanakan diawal. Adapun terkait tembok penahan dapat dikerjakan secara stimultan dengan pekerjaan penimbunan.
Sebagaimana diketahui BMN yang merupakan bagian dari aset negara memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar dimana sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari masyarakat. Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker untuk dapat menggunakannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya yang terwujud dalam pengamanan dan pemeliharaan BMN (Humas Kemenkumham Banten)
x