Kab. Lebak - Dalam rangka Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lebak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Terselenggara di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak, kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Lebak, Analis Hukum pada Pemerintahan Kabupaten Lebak, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, serta perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum Jatramada dan diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Lebak.
“Tujuan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum”, ujar Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Banten, Erny Widyastuti.
Erny menyebut, apabila kesadaran hukum masyarakat sudah terbentuk maka Desa menjadi aman, keadaan aman akan mendukung iklim usaha yang kondusif dan selanjutnya dapat mendorong kemajuan ekonomi masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar; dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyematan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lebak bukan yang pertama kalinya, akan tetapi beberapa Desa di Kabupaten Lebak sudah pernah ada yang masuk nominasi Desa Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM periode 2001-2004 saat itu.
“Harapannya, dengan Status Kelurahan Desa/Sadar Hukum yang disandang semoga menjadi desa yang cukup berhasil mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya sehingga Desa semakin maju dan berkembang”, harapnya.
Selanjutnya, dilakukan pemaparan materi oleh Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Padmodian Widiningtiyas dan Perwakilan LBH Jatramada, Ajat Sudrajat.
Pada kesempatan ini, turut dilakukan sosialisasi terkait Pemanfatan JDIHN sebagai sarana pemberian layanan dokumen dan informasi hukum oleh Penyuluh Hukum Muda, Juhaeriyah.
Dijelaskan Juhaeriyah, salah satu indikator penilaian pemenuhan kriteria Desa Kelurahan Sadar Hukum adalah terdapat JDIH yang terintegrasi dengan JDIHN sebagai sarana layanan Dokumen dan Informasi Hukum yang menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen hukum berupa Peraturan Perundang-undangan, Monografi Hukum dan lain-lain serta layanan pencarian informasi hukum, pengunggahan dan dapat dilakukan pengunduhan dokumen. (Humas Kemenkumham Banten)