Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan pelatihan bahasa isyarat bagi petugas pelayanan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, Rabu (10/07/2024).
Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati menyebut bahwa Pemberian pelayanan prima kepada Masyarakat merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi Masyarakat.
"Pemberian pelayanan publik prima merupakan kewajiban kita yang memberikan pelayanan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kita berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan," ujar Nur Azizah Rahmanawati.
Nur Azizah menyebut Pelayanan Publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindakan yang sifatnya non diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan.
"Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 7 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, yang termasuk sebagai kategori Kelompok Rentan adalah lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas," ujarnya.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Nur Azizah menyebut jajaran petugas pelayanan diharapkan dapat menguasai kemampuan untuk memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
"Kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Petugas Layanan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen dalam melaksanakan pelayanan ramah HAM," tuturnya.
Pelatihan bahasa Isyarat dengan mengundang narasumber dari Sekolah Khusus Madina Kota Serang, Sekolah Khusus Negeri 02 Kota Serang, dan perwakilan Yayasan Anak Mandiri dan Teman Tuli (Humas Kemenkumham Banten)