Kab. Serang – Menyadari banyaknya potensi yang dimiliki Provinsi Banten dalam hal pendaftaran paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengajak serta perguruan tinggi di Provinsi Banten untuk meningkatkan potensi pendaftaran paten.
“Di Provinsi Banten, permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk pada tiap tahunnya selalu berada di peringkat 4 (empat) besar di Indonesia. Namun sayangnya, mayoritas permohonan masih didominasi permohonan Merek yang mencapai ribuan, sedangkan jumlah permohonan Paten cukup minim,” ujar Dodot Adikoeswanto dalam sambutaannya, Selasa (04/06/2024).
Dodot menjabarkan bahwa pendaftaran paten di Provinsi Banten pada tahun 2020, sebanyak 68 permohonan, tahun 2021 sebanyak 80 permohonan, tahun 2022 sebanyak 66 permohonan, dan tahun 2023 sebanyak 62 permohonan.
“Data ini cukup mengkhawatirkan, hal ini mengingat Provinsi Banten sendiri kaya akan potensi Pendaftar Paten, dengan banyaknya jumlah perguruan tinggi yang berada di Provinsi Banten, menunjukkan sejatinya Banten menyimpan potensi yang besar di bidang Paten,” tandasnya.
Edukasi paten dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual yang diselenggarakan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini diterima baik oleh Rektor Untirta Sulaiman.
“kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan berarti untuk mengubah stigma yang ada jika pendaftaran kekayaan intelektual sulit dan rumit, dan dengan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman baru mengenai kekayaan intektual,” tuturnya.
Edukasi paten dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah diikuti oleh 100 orang peserta dari perguruan tinggi di provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)