Kab. Serang – Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten memberikan edukasi paten dan pencegahan pelanggaran Kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi, Selasa (04/06/2024).
Dalam penjelasan oleh Ester Nugraheny Natalia Purba, Pemeriksa Paten Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disebutkan bahwa dengan memiliki kekayaan intektual paten pemilik dapat melarang pihak lain untuk membuat, menggunakan, menjual, menyewakan baik produk maupun proses dari paten.
“Memiliki kekayaan intelektual paten memberikan hak kepada pemilik untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya,” ujar ester.
Menambahkan, pemeriksa paten Muda Dyaksi Satwikaningrum menjelaskan tata cara penelusuran paten. Ia mengawali dengan menjelaskan pengertian dari penelusuran paten.
“Penelusuran paten merupakan Kegiatan penelusuran teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama atau berdekatan sebagai dokumen pembanding maupun dokumen pendukung baik dalam bentuk dokumen paten atau dokumen non paten,” jelasnya.
Penelusuran paten dijelaskan Wika dapat dilakukan dengan mengakses secara online paten atau permohonan paten melalui database paten yang tersedia secara gratis.
Penelusuran dapat dilakukan dengan menggunakan keyword, klasifikasi paten tanggal, nomor identitas, dan nama pemohon/inventor/pemilik paten.
Situs-situs yang bisa digunakan untuk melakukan penelusuran seperti PDKI, Google Patent, Espacenet, dan Patentscope.
Edukasi paten dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual diikuti oleh perguruan tinggi di Provinsi Banten (Humas Kemenkumham Banten)