Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang Pemberian Keringanan Pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Dari Sumber Lain, Senin (29/04).
Dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Serang, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Banten.
Rapat diawali dengan paparan dari pemrakarsa Rancangan Peraturan Wali Kota yaitu Badan Pendapatan Daerah Kota Serang yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, Murni.
Selanjutnya, dilakukan penyampaian hasil tanggapan terhadap Draft Rancangan Peraturan Wali Kota Serang oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, diantaranya Judul Raperwal disarankan untuk diubah menjadi "Pemberian Pengurangan Pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik"; pada konsideran menimbang disarankan untuk mengatur unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis; serta pada Pasal 2 disarankan untuk disempurnakan perumusan norma. (Humas Kemenkumham Banten)