Serang – Aparatur Sipil Negara bekerja berdasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Berdasarkan pada konsep pengorganisasian instansi pemerintah, ASN bekerja berdasarkan kepada sasaran kerja pegawai. SKP ini tentulah harus sesuai antara yang dikerjakan ASN dengan kompetensi yang dimiliki,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam amanatnya saat menjadi pembina apel pagi pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (16/01/2022).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Nomor 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Perka Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
“Setiap pegawai bekerja berdasarkan pada sasaran kinerja yang berisikan target dan rencana kerja instansi, untuk itulah SKP ini menjadi motor penggerak kinerja Kemenkumham,” ucapnya
Tak hanya itu, Tejo Harwanto turut mendorong seluruh jajaran Kemenkumham Banten untuk dapat berinovasi dan berkreativitas. Menurutnya, pegawai yang memiliki inovasi dan kreativitas tidak akan dibatasi dan dihalangi dalam menerapkan ide-idenya. Tentunya, ide-ide yang membawa perubahan baik bagi organisasi. (Humas Kemenkumham Banten)