Serang – Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dijalani dalam bekerja dan berkinerja. Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam amanatnya pada apel pagi menjabarkan 4 (empat) kewajiban Aparatur Sipil Negara berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Aparatur Sipil Negara memiliki empat kewajiban, pertama memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, kedua membimbing bawahan dalam menjalankan tugas, memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir, dan terakhir menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang,” ujar Tejo Harwanto saat bertindak sebagai pembina apel pagi pegawai di Lapangan Apel Kemenkumham Banten, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya empat poin ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara tanpa ada tawar menawar. Hal ini karena aparatur sipil negara memiliki peranan penting dalam pembangunan dan kemajuan suatu bangsa.
Lebih lanjut Tejo Harwanto juga menghimbau jajaran untuk disiplin dalam mengikuti apel pagi dan sore pegawai yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Selasa setiap minggunya. Menurutnya, apel pagi ini merupakan sebuah kebijakan dari pimpinan untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Mari kita sebagai Aparatur Sipil Negara bekerja dengan professional, sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku serta sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” tuturnya (Humas Kemenkumham Banten)