Cilegon - Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Kepala Divisi Administrasi (Sri Yusfini Yusuf), memberikan Asistensi sekaligus monitoring progres pengadaan dan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Selasa (01/11).
Tergabung dalam Rapat yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Cilegon ini diantaranya Kepala Bagian Umum, Kasubag Keuangan dan BMN, Kasubag TU Lapas Cilegon, Bendahara, JFT PPBJ, Pejabat Pengadaan dan Perencana Konstruksi.
Dalam arahannya, Kadivmin menuturkan asistensi perlu dilaksanakan Kantor Wilayah sebagai bentuk percepatan pembangunan serta merumuskan langkah-langkah antisipasi apabila ada kendala yang muncul dalam proses pembangunan Lapas Kelas IIA Cilegon.
Adapun, arahan tersebut diantaranya:
1. Perhitungan harga satuan pekerjaan konstruksi harus mengacu kepada standar satuan harga sesuai SNI;
2. Alokasi perencanaan dan pengawasan akan dianggarkan dari Rehabilitasi Parkir dan Selasar disesuaikan dengan interpolasi KemenPUPR;
3. Pekerjaan konstruksi maupun belanja modal peralatan dan mesin harus tertib administrasi dan harus bisa dipertanggungjawabkan;
4. Segera melaksanakan revisi POK terkait penganggaran konsultan perencana dan pengawas;
5. Gambar Pradesain minimal harus dengan persetujuan Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Kadivmin berharap pembangunan Lapas Kelas IIA Cilegon dapat sesuai dengan schedule yang telah ditentukan, namun menurutnya jika dapat terselesaikan sebelum waktu yang ditentukan, dengan tidak mengesampingkan kualitas pengerjaan akan jauh lebih baik.
Menambahkan, Kepala Bagian Umum (Irwan Rahmat Gumilar) menyampaikan arahan untuk segera melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat pengolah data dan meubelair dengan rincian kontrak dilaksanakan di minggu ini di awal November dan pembayaran diselesaikan di minggu ke-dua bulan November.
Kegiatan dilanjutkan dengan monitoring Pembangunan Blok Hunian untuk mengklarifikasi terkait keakuratan Laporan Progres Pekerjaan Lapas Kelas IIA Cilegon yang mencapai 80%. (Humas Kemenkumham Banten)