Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan asistensi pemenuhan data dukung kriteria pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia pada satuan kerja di Lingkungan Kemenkumham Banten, Kamis (24/08/2023).
"Pada hari ini kita berkumpul disini untuk mendapatkan asistensi dalam memenuhi data dukung dalam rangka penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM)," ujar Kepala Bagian HAM yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Tejo Harwanto.
Ia pun menyampaikan bahwa peserta yang hadir ini merupakan agen pelayanan publik berbasis HAM di unit pelaksana teknis. Kabid HAM pensra, meminta agar semangat menjalankan pelayanan publik berbasis HAM ini terus digelorakan.
Lebih lanjut dalam pemaparan yang disampaikan narasumber dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM diketahui bahwa tahapan pembentukan P2HAM sudah dimulai dari Januari (pencanangan) hingga nantinya bulan November (penilaian).
"Kita saat ini sedang dalam tahap evaluasi yang sudah dimulai dari April dan berakhir pada bulan September nanti. Evaluasi dilakukan melalui empat tahapan," ujar Fitria.
Keempat tahapan dimulai dari penilaian oleh Direktorat Jenderal HAM, Evaluasi dengan melihat pemenuhan data pendukung pembentukan P2HAM, Hasil Evaluasi Berupa Berita Acara (BA) & Surat Keterangan, dan Unit kerja yang menerima BA akan memperoleh akun untuk mengunggah data pendukung ke dalam Sistem Aplikasi Penilaian (Humas Kemenkumham Banten)