Serang – Menyikapi adanya perkembangan pemberitaan yang berkembang saat ini, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto memberikan tujuh arahan kepada seluruh satuan kerja Kemenkumham di Wilayah Banten.
Di ruang rapat TPP Divisi Pemasyarakatan, hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, serta Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Salis Farida Fitriani Dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Damari, Senin (26/12/2022).
Adapun ketujuh arahannya adalah :
1. Memastikan pelayanan hingga ke tingka bawah, bukan saja perintah lisan/tertulis namun arahan terebut benar-benar terlaksana dengan baik.
2. Melaksanakan pengawasan secara berjenjang, untuk memberikan tanggjung jawab kepada semua tingkatkan agar semua menyadarinya bahwa pada akhirnya, tidak ada tanggungjawab secara kolektif, namun sesuai dengan kewenangannya masing-masing
3. Perluasan pengawasan pelayanan bukan saja di lingkup ruang kerja/tempat kerja, namun di luar kantor contohnya saat pembimbing kemasyarakatan yang sedang menjalankan home visit.
4. Senantiasa membuka ruang pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung, komunikasi, interview, dan rajin membuka kanal pengaduan
5. Memastikan seluruh jajaran front liner yang memberikan pelayaan kepada masyarakat, tegas terhadap SOP yang berlaku
6. Melaksanakan Deteksi dini, pendalaman informasi, terhadap sesuatu terkait penggunaan nama atau pencatutan nama yang membawa instansi dan memastikan bahwa layanan gratis
7. Layanan pengaduan secara dilakukan secara terstuktur dengan tercatat secara digital
Disampaikan Masjuno bahwa hal ini dilakukan Sehingga dapat memberikan layanan secara maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadikan kemenkumham Banten lebih baik lagi dalam memberikan layanan.
“sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, bapak Tejo Harwanto, kepada seluruh kepala satuan kerja untuk memastikan pemberian layanan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)