Tangerang Selatan - Seiring pesatnya pusat pembelanjaan dan toko swalayan atau yang sering disebut pasar modern, membuat pasar rakyat atau pelaku UMKM yang kebanyakan berusaha warung dan toko kelontongan semakin tersisih. Menanggapi kondisi tersebut, DPRD kota Cilegon berinisiasi membuat payung hukum peraturan daerah untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dengan membuat konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Rapat Pengharmonisasian dan Pemantapan perlunya peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Diselenggarakan di Hotel Santika, Teras Kota, BSD, KotanTangsel, Selasa (13/9/2022), kegiatan rapat pengharmonisasian dan pemantapan raperda dihadiri Ketua DPRD Kota Cilegon, Bapemperda DPRD Kota Cilegon, Sekretariat DPRD Kota Cilegon, Disperindag, Dinas UMKM dan Koperasi, Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam rapat tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan tanggapannya bahwa Pembentukan Raperda Kota Cilegon tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan bukan merupakan delegasi dari Peraturan Perundang-Udangan yang lebih tinggi, sehingga dalam konsideran menimbang harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga rumusan konsiderans menimbang perlu disempurnakan kembali.
Materi muatan mengenai pasar rakyat, berdasarkan ketentian PP No 29 Th 3021 dan Perwturan Menteri Perdagangan No 21 Th 2021, Pemeribtah daerah dapat menata, membangun, ran mengelola pasar rakyat, selain itu jg Pemerintah daerah mrlakukan pengelolaan, pemelihaaraan, dan pemberdayaan pasar rakyat yang dihibahkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian dalam Raperda perlu diatur terkait kewenangan pemerintah daerah dalam menata, membangun, dan mengelola pasar rakyat.
Ketentuan Pidana disarankan untuk dihapus, karena materi dalam Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan berusaha, sehingga jika pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut cukup dikenakan sanksi administratif.
“Secara umum materi muatan Rapaerda perlu disesuaikan dengan peraturan yang lebih tingginya, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 29 Th 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Th 2021, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. Selain itu secara sekuen, materi muatan harus disempurnakan”, tandas Tanti, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kemenkumham Banten)