Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten kini menghadirkan Juru Bahasa Isyarat dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
Kehadiran juru bahasa isyarat ini merupakan upaya Kemenkumham Banten dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM kepada seluruh masyarakat. Termasuk didalamnya kepada kaum disabilitas.
“Pemberian informasi harus dibagikan kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Untuk itulah, saat ini dimulai dari kegiatan yang dilaksanakan divisi pelayanan hukum dan HAM menghadirkan Juru Bahasa Isyarat sehingga bagi masyarakat dengan keterbatasan tetap dapat mendapatkan informasi dengan baik,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat menjadi pembina apel pagi pegawai, Senin (20/02/2023).
Tejo pun menjelaskan bahwa Merujuk pada Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021 – 2025.
Diterangkan bahwa RANHAM memuat sasaran strategis yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap 4 (empat) kelompok sasaran, yaitu: perempuan; anak; penyandang disabilitas; dan Kelompok Masyarakat Adat (KMA).
“Saya tentu berharap bahwa setiap pelaksanaan pelayanan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dapat menerapkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM dengan maksimal,” tandasnya
Apel pagi turut diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Administrator, Pengawas, JFT/Pelaksana, serta CPNS (Humas Kemenkumham Banten)