Tangerang - Bekerjasama dengan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia dan Rapat Pembahasan Draft Naskah Kerjasama Pembentukan Griya Abhipraya, Senin (31/10).
Kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia dan Rapat Pembahasan Draft Naskah Kerjasama Pembentukan Griya Abhipraya ini diikuti oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Bapas Kelas I Tangerang beserta jajaran, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara, Perwakilan Stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
Menuturkan proses Pembentukan Griya Abhipraya, Koordinator Pembimbingan dan Pengawasan (Dasep Rana Budi) menyebut jika Griya Abhipraya merupakan Program Lanjutan Prioritas Nasional sejak Tahun 2020, yang pada saat itu diawali dengan Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan atau yang disebut Pokmas Lipas.
“Pembentukan Pokmas Lipas sebagai langkah awal pembentukan jejaring untuk pelibatan masyarakat, menjadi tonggak penting dalam penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia”, ujar Dasep Rana.
Selanjutnya, selama Tahun 2021, dilakukan pemfokusan pada penguatan dan pengembangan Pokmas Lipas yang sudah terbentuk. Hingga di Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginisiasi terbentuknya Griya Abhipraya sebagai wadah pemberdayaan yang dilakukan oleh Pokmas Lipas.
Nantinya, di Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan berupa Pembinaan Kepribadian, Kemandirian, dan Kemasyarakatan.
“Kami meyakini Program Rumah Singgah atau Griya Abhipraya dapat mendukung penerapan Keadilan Restoratif/Restorative Justice di Indonesia”, ujarnya.
Senada, disampaikan Plt. Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Banten (Hannibal) dalam sambutannya saat mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, diharapkan Griya Abhipraya nantinya dapat diperuntukkan bagi para pelanggar hukum yang masih memiliki harapan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.
Tak bisa dilakukan sendiri, Hannibal menyebut jika Pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” ini dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan dan sinergitas yang baik antara Balai Pemasyarakatan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat.
“Griya Abhipraya dibentuk dengan tujuan Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar anggota Pokmas Lipas, dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya dalam menyelenggarakan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan”, paparnya.
Untuknya, Kemenkumham Banten berharap, dalam pengelolaan Griya Abhipraya tersebut pihak yang terlibat, seperti Kepala Bapas, Anggota Pokmas Lipas, Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah dapat secara aktif bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi agar Griya Abhipraya tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. (Humas Kemenkumham Banten)