Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Gelar Sosialisasi Pelayanan Kekayaan Intelektual, Anggota Dewan Hingga Pejabat Daerah Sepakat UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi Bangsa

WhatsApp Image 2022 10 28 at 11sasa.37.52

Kab. Tangerang – Sosialisasi terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual harus terus dilakukan guna melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi melalui sistem insentif dan mencegah adanya duplikasi atau pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.

Hal ini dikarenakan pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan kekayaan intelektualnya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap kekayaan intelektual, akan semakin merangsang pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Seperti dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kanwil Kemenkumham Banten yang kembali melakukan sosialisasi melalui Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar di Amaris Hotel Citra Raya, Kabupaten Tangerang Jum'at (28/10).

Dihadiri langsung oleh Anggota DPR Komisi XI, Marinus Gea, disampaikan bahwa saat seperti sekarang ini, gagasan dan ide menjadi primadona yang dicari oleh banyak orang. Banyaknya ide dan gagasan yang muncul, dibutuhkan sebuah perlindungan terhadap karya-karya tersebut. Di sinilah, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang penting.

“Berlangsungnya kegiatan pada hari ini menjadi pembekalan dan pencerahan bagi kita terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual. Dengan kekayaan intelektual kita bisa meningkatkan ekonomi kita, melalui gagasan, ide, dan karya-karya,” ujarnya

Demikian juga halnya yang disampaikan Tini Wartini, Inspektur Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menyatakan bahwa ekosistem kekayaan intelektual merupakan siklus pertumbuhan ekonomi.

“Dengan kita sudah memiliki hak kekayaan intelektual untuk menjalankan usaha dapat terjaga dengan dilindungi oleh hukum,” pungkasnya

Turut menyampaikan sambutan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa per Oktober 2022 ini sudah terdapat 9.100 pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Banten.

“Meskipun begitu, sebagai pelayan publik, kita tidak boleh berpuas dengan jumlah pendaftar kekayaan intelektual saat ini. Saya harapkan nilai dari kekayaan intelektual bukan hanya sekedar mendaftarkannya saja tapi bagaimana meningkatkan kualitas ke depannya itu adalah tantangan terbesarnya,” tuturnya

Ia mengharapkan pemerintah daerah agar mempunyai target untuk pendaftaran kekayaan intelektual, karena masih banyak UMKM yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Hal ini penting karena UMKM yang merupakan pendorong ekonomi bangsa di saat pandemi seperti ini.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Agus Dwiyanto, dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Asep Saiful dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, serta De Enang dari Dinas Koperasi dan UKM Kab. Tangerang yang menyampaikan terkait peran pemerintah daerah dalam perlindungan kekayaan intelektual. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 10 28 at 11.37.52WhatsApp Image 2022 10 28 at 11.37.52WhatsApp Image 2022 10 28 at 11.37.52WhatsApp Image 2022 10 28 at 11.37.51WhatsApp Image 2022 10 28 at 11.37.51

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI