Kab. Tangerang – Sosialisasi terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual harus terus dilakukan guna melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi melalui sistem insentif dan mencegah adanya duplikasi atau pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.
Hal ini dikarenakan pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan kekayaan intelektualnya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap kekayaan intelektual, akan semakin merangsang pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Seperti dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kanwil Kemenkumham Banten yang kembali melakukan sosialisasi melalui Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar di Amaris Hotel Citra Raya, Kabupaten Tangerang Jum'at (28/10).
Dihadiri langsung oleh Anggota DPR Komisi XI, Marinus Gea, disampaikan bahwa saat seperti sekarang ini, gagasan dan ide menjadi primadona yang dicari oleh banyak orang. Banyaknya ide dan gagasan yang muncul, dibutuhkan sebuah perlindungan terhadap karya-karya tersebut. Di sinilah, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang penting.
“Berlangsungnya kegiatan pada hari ini menjadi pembekalan dan pencerahan bagi kita terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual. Dengan kekayaan intelektual kita bisa meningkatkan ekonomi kita, melalui gagasan, ide, dan karya-karya,” ujarnya
Demikian juga halnya yang disampaikan Tini Wartini, Inspektur Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menyatakan bahwa ekosistem kekayaan intelektual merupakan siklus pertumbuhan ekonomi.
“Dengan kita sudah memiliki hak kekayaan intelektual untuk menjalankan usaha dapat terjaga dengan dilindungi oleh hukum,” pungkasnya
Turut menyampaikan sambutan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa per Oktober 2022 ini sudah terdapat 9.100 pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Banten.
“Meskipun begitu, sebagai pelayan publik, kita tidak boleh berpuas dengan jumlah pendaftar kekayaan intelektual saat ini. Saya harapkan nilai dari kekayaan intelektual bukan hanya sekedar mendaftarkannya saja tapi bagaimana meningkatkan kualitas ke depannya itu adalah tantangan terbesarnya,” tuturnya
Ia mengharapkan pemerintah daerah agar mempunyai target untuk pendaftaran kekayaan intelektual, karena masih banyak UMKM yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Hal ini penting karena UMKM yang merupakan pendorong ekonomi bangsa di saat pandemi seperti ini.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Agus Dwiyanto, dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Asep Saiful dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, serta De Enang dari Dinas Koperasi dan UKM Kab. Tangerang yang menyampaikan terkait peran pemerintah daerah dalam perlindungan kekayaan intelektual. (Humas Kemenkumham Banten)