Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Menkumham Launching Lima Inovasi Milik DJPP

WhatsApp Image 2022 10 28 at 10.48.19

Serang – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara resmi me-launching “Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, sebagai terobosan dan inovasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam upaya mewujudkan pembentukan regulasi yang terintegrasi, mudah dan cepat, Jum’at (28/10).

Launching “Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ini juga turut disaksikan oleh seluruh jajaran Kemenkumham yang berada di Unit Utama dan Kantor Wilayah secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Di Kantor Wilayah Banten, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto bersama para Kepala Divisi bertempat di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten.

Disampaikan Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, hal ini sejalan dengan Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke-dua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Dimana disebutkan dalam Pasal 97B, sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah, Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari hukum tertulis yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dalam proses pembentukannya, dapat dilakukan secara elektronik.
Adapun, dijelaskan Dhahana Putra, Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:

1 Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Aplikasi e-Partisipasi, yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan melalui e-Pengundangan. Dengan Aplikasi ini, permohonan Pengundangan dapat dilakukan secara online. Dimana penyampaian dan penandatanganan berkas dilakukan secara digital.

Selain itu, e-Pengundangan juga akan memberikan kemudahan untuk melakukan tracking and tracing dan Peraturan Perundangan-undangan yang diundangkan secara otomatis akan terkoneksi dan terpublikasi pada laman www.djpp.go.id;

3. Litigasi Peraturan Perundang-undngan melalui aplikasi e-Litigasi, yang merupakan layanan untuk mengolah informasi seputar persidangan di Mahkamah Konstitusi berbasis Teknologi Informasi untuk optimalisasi jangkauan penyebaran informasi terkait persidangan;

4. Help Desk Perancang Peraturan Perundangan-undangan yang merupakan Aplikasi Multi Platform berbasis Web yang menampilkan informasi seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;

5. Podcast Obrolan Perancang atau OPERA yang digelar setiap 1 kali dalam seminggu, dengan menghadirkan Narasumber di bidang Peraturan Perundang-undangan.

Me-launching kelima Aplikasi sebagai upaya Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini, Menteri Hukum dan HAM berharap adanya Aplikasi e-Partisipasi Publik, e-Pengundangan, e-Litigasi, Help Desk dapat menjadi solusi dan kontribusi nyata dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara digital sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.

“Dengan tantangan yang kita hadapi saat ini, mari kita satukan visi, terus perkuat sinergi dan kolaborasi, untuk senantiasa meningkatkan kualitas regulasi yang memperhatikan pemanfaat teknologi informasi sehingga dapat memotong mata rantai permasalahan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 10 28 at 10.48.19WhatsApp Image 2022 10 28 at 10.48.19WhatsApp Image 2022 10 28 at 10.48.19WhatsApp Image 2022 10 28 at 10.48.19WhatsApp Image 2022 10 28 at 10.48.19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI