Serang – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara resmi me-launching “Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, sebagai terobosan dan inovasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam upaya mewujudkan pembentukan regulasi yang terintegrasi, mudah dan cepat, Jum’at (28/10).
Launching “Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ini juga turut disaksikan oleh seluruh jajaran Kemenkumham yang berada di Unit Utama dan Kantor Wilayah secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Di Kantor Wilayah Banten, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto bersama para Kepala Divisi bertempat di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten.
Disampaikan Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, hal ini sejalan dengan Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke-dua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dimana disebutkan dalam Pasal 97B, sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah, Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari hukum tertulis yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dalam proses pembentukannya, dapat dilakukan secara elektronik.
Adapun, dijelaskan Dhahana Putra, Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
1 Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Aplikasi e-Partisipasi, yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan melalui e-Pengundangan. Dengan Aplikasi ini, permohonan Pengundangan dapat dilakukan secara online. Dimana penyampaian dan penandatanganan berkas dilakukan secara digital.
Selain itu, e-Pengundangan juga akan memberikan kemudahan untuk melakukan tracking and tracing dan Peraturan Perundangan-undangan yang diundangkan secara otomatis akan terkoneksi dan terpublikasi pada laman www.djpp.go.id;
3. Litigasi Peraturan Perundang-undngan melalui aplikasi e-Litigasi, yang merupakan layanan untuk mengolah informasi seputar persidangan di Mahkamah Konstitusi berbasis Teknologi Informasi untuk optimalisasi jangkauan penyebaran informasi terkait persidangan;
4. Help Desk Perancang Peraturan Perundangan-undangan yang merupakan Aplikasi Multi Platform berbasis Web yang menampilkan informasi seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
5. Podcast Obrolan Perancang atau OPERA yang digelar setiap 1 kali dalam seminggu, dengan menghadirkan Narasumber di bidang Peraturan Perundang-undangan.
Me-launching kelima Aplikasi sebagai upaya Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini, Menteri Hukum dan HAM berharap adanya Aplikasi e-Partisipasi Publik, e-Pengundangan, e-Litigasi, Help Desk dapat menjadi solusi dan kontribusi nyata dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara digital sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.
“Dengan tantangan yang kita hadapi saat ini, mari kita satukan visi, terus perkuat sinergi dan kolaborasi, untuk senantiasa meningkatkan kualitas regulasi yang memperhatikan pemanfaat teknologi informasi sehingga dapat memotong mata rantai permasalahan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Banten)