Cilegon – Gandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Cilegon, sebagai upaya tindak lanjut atas arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, dalam penegakan P4GN di Lapas/Rutan Wilayah Banten.
Tiba di lokasi pada pukul 20.00 WIB, Tim langsung “merangsek” masuk ke sejumlah Blok Hunian Warga Binaan yang berada di Gedung Bima, diantaranya Blok E, H, dan G.
Disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi untuk bersama-sama melakukan Penegakkan P4GN dengan target utama, Lapas yang bersih dari Narkoba dan bersih dari Handphone.
"Bukan kali pertama, kegiatan seperti ini sudah sering kita lakukan, dan akan terus dilakukan secara sustainable. Tentu sinergitas adalah jawaban agar kerja kita lebih optimal lagi," katanya.
Sebanyak 70 (tujuh puluh) petugas gabungan dari BNNP Banten, TNI/POLRI Kota Cilegon serta UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Banten diterjunkan dalam penggeledahan itu.
Sebelum melakukan penggeledahan, Masjuno terlebih dahulu menyampaikan arahan kepada para anggota Tim.
Selanjutnya, para anggota dibagi rata menjadi 5 (lima) tim untuk menggeledah masing-masing kamar.
Dalam arahannya, ia meminta agar Tim melakukan penggeledahan secara santun dan humanis. "Tanpa provokasi, tanpa intimidasi dan tanpa penekanan", pesan Juno, sapaan akrabnya.
Setelah melakukan penggeledahan sekitar 2 (dua) jam lamanya, petugas berhasil mengamankan sejumlah benda yang tidak seharusnya berada di dalam Sel Warga Binaan.
Tidak hanya merazia, dalam kesempatan ini, Tim turut menggelar tes urine untuk mengetahui ada tidaknya kandungan narkotika di dalam tubuh penghuni Lapas Kelas IIA Cilegon.
Sebanyak 25 (dua puluh lima) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah dilakukan tes urine secara acak, yang keseluruhan hasilnya negatif. (Humas Kemenkumham Banten)