Serang - Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Bidang HAM menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Desain Evaluasi Kebijakan di Wilayah dengan tema "Urgensi Dispensasi Nikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Perspektif HAM".
"Perkawinan adalah ikatan yang lahir dalam keluarga sebagai bentuk kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan diatur dengan peraturan perundang-undangan, Pernikahan harus dilaksanakan dengan cara yang baik tanpa melanggar aturan agama apapun," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Selasa (23/05/2023).
Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menunjukkan parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah dipandang mampu untuk menikah dengan alasan bahwa pernikahan merupakan wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pernikahan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) Tahun.
Dalam materi oleh narasumber dari Pengadilan Agama, Panitera Hukum Muda, Kumalasari disampaikan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Mendukung hal tersebut, narasumber kedua, Siti Ulfah Fatimah, JF Analis Kebijakan DP3AKB Provinsi Banten menyampaikan alasan orang-orang mengajukan permohonan dispensasi kawin meliputi takut melanggar norma agama, anak sudah berhubungan suami isteri, takut melanggar norma sosial, dan lainnya. (Humas Kemenkumham Banten)