Serang - Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lakukan Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Selasa (23/05).
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan oleh Immaculate Alida (Kamerun), Yongjin Song (Korsel), Chung Yoon Seok (Korsel), Lim Wei Siang (Malaysia), Lim Siu Ling (Malaysia), Teh Yu Ka ( Malaysia), Haruka Manuela (Jepang), Yoona Gimenez (Prancis) dan Yahya Ramadhany (AS).
Kegiatan ini sendiri merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Terselenggara di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, dengan menghadirkan Tim Evaluasi Terpadu.
Yang mana, Tim tersebut beranggotakan dari unsur Kepolisian Daerah Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang.
Disampaikan Tejo Harwanto dalam sambutannya, Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan terdiri atas pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif.
“Pemeriksaan substantif yang akan kita lakukan pada hari ini meliputi kegiatan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan dan wawancara”, ujanya.
Hal tersebut, kata Tejo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memiliki latar belakang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran Negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan.
“Jika pemeriksaan substansif dinyatakan telah memenuhi persyaratan, dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)