Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan evaluasi hasil survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), Senin (24/06/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Meidy Firmansyah menyebut bahwa survey Persepi Anti Korupsi (SPAK) dan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dilakukan sebagai tolak ukur satuan kerja dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Dalam meningkatkan Kualitas Layanan Unit Pelaksana Teknis salah satu indikator yang menjadi tolak ukur bagi petugas untuk terus berbenah dalam peningkatan kualitas pelayan yakni melalui survei kepuasan masyarakat,” tuturnya di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten.
Ia pun menyebut Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dukungan manajemen yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Peserta yang merupakan jajaran satuan kerja baik Pemasyarakatan dan keimigrasian mendapatkan pemaparan materi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Zainal Muttaqin dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI Ardyan Gilang Ramadhan.
Dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Zainal Muttaqin menyebut bahwa sasaran dan tujuan dari pelaksanaan survey kepuasaan masyarakat.
“Dari survey ini memiliki sasaran untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong inovasi pelayanan publik dan bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasaan masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.
Sedangkan Ardyan Gilang Ramadhan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI menyebutkan melalui evaluasi yang dilakukan akan menghasilkan database pengguna layanan perbulan dan jumlah sampel responden ideal seluruh satuan kerja Kemenkumham. (Humas Kemenkumham Banten)