Serang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Entry Meeting Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK s.d. Semester II Tahun 2023 pada Kementerian Hukum dan HAM secara virtual, Jumat (15/12/2023).
Diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, turut mengikuti dari Ruang Rapat Utama jajaran dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang meliputi tim dari Subbagian Keuangan dan Subbagian program dan pelaporan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani menjelaskan bahwa selaku entitas, Kementerian Hukum dan HAM wajib menindaklanjuti rekomendasi Pemeriksaan BPK.
Ia pun menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkumham mempersiapkan enam strategi dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut BPK.
“Percepatan penyelesaian tindak lanjut BPK merupakan indikator kerja utama dari inspektorat wilayah, untuk itu kita akan terus membangun komunikasi yang baik dan efektif antara inspektorat jenderal, pemeriksa dan semua pihak dalam rangka penyelesaian tindak lanjut BPK,” ujar Yayah.
Pemantauan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, untuk itulah BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. (Humas Kemenkumham Banten)