Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Pencegahan Money Laundering, Kadiv Yankumham Terus Dorong Notaris Terapkan PMPJ

WhatsApp Image 2022 09 23 at 06.01.57

Kab. Tangerang - Sebagai rangkaian dalam pengawasan kepatuhan notaris terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung, kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) bersama Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tangerang (Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas) dan Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengunjungi Kantor Notaris di Kabupaten Tangerang, Kamis (22/9/2022).

Pengawasan secara langsung ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisa PMPJ oleh PPATK. Notaris yang dikunjungi adalah mereka yang namanya tergolong beresiko tinggi, menyangkut transaksi dengan pengguna jasa notaris yang berpotensi menjadi sasaran money laundering oleh si pengguna jasa.

Disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) bahwa kegiatan pengawasan ini sebagai pembinaan dan pengawasan terkait Penerapan PMPJ oleh Notaris serta penyampaian laporan atas transaksi mencurigakan oleh Notaris melalui Aplikasi goAML dari PPATK.

Pemenuhan kewajiban atas ketentuan perundang-undangan PMPJ ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi semua pihak terkait dalam memenuhi ketentuan yang diwajibkan serta sebagai perlindungan bagi Notaris.

“PMPJ merupakan perlindungan bagi notaris, untuk itu hendaknya notaris jangan merasa terbebani dalam menerapkan PMPJ. Notaris wajib mematuhi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya, hal ini juga akan berdampak terhadap kinerja Notaris”, ujar Andi.

Andi juga mengingatkan, Notaris harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian. Waspadai kasus yang berpotensi melibatkan notaris, mengingat wilayah Kabupaten Tangerang cukup rentan dengan kasus yang melibatkan notaris.

"Agar penguasaan akun notaris tetap menjadi domain notaris, karena telah banyak kasus penyalahgunaan akun oleh oknum staf notaris tanpa sepengetahuan notaris yang bersangkutan", tegas Andi.

Dalam kesempatan tersebut, Tim juga menjelaskan kepada notaris terkait tata cara pengisian Form Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) kepada Notaris dan Staf Notaris. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 09 23 at 06.01.57WhatsApp Image 2022 09 23 at 06.01.57

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI